BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Atur Skema Hapus Piutang Peserta Nonaktif JKN secara Terstruktur

BPJS Kesehatan Atur Skema Hapus Piutang Peserta Nonaktif JKN secara Terstruktur
BPJS Kesehatan Atur Skema Hapus Piutang Peserta Nonaktif JKN secara Terstruktur

JAKARTA - BPJS Kesehatan mengungkap ada sekitar Rp14 triliun tunggakan iuran yang berpotensi dihapus. 

Langkah ini menjadi respons pemerintah untuk meringankan peserta yang kesulitan membayar iuran. Penghapusan ini juga diharapkan dapat memperbaiki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh.

Total Tunggakan Peserta Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan nilai tunggakan ini berasal dari peserta nonaktif yang mencapai sekitar 23 juta jiwa. 

“Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp14 triliun atau tepatnya Rp14.125.680.000.000, jadi ini yang menunggak,” ujarnya. Angka ini mencerminkan piutang yang timbul dari iuran tidak dibayarkan oleh peserta yang dulunya aktif, namun kini berhenti berpartisipasi dalam program.

Dengan jumlah sebesar itu, penghapusan tunggakan diharapkan memberikan kelegaan finansial bagi peserta yang kurang mampu. Skema ini juga akan menormalkan administrasi kepesertaan yang sempat tertunda. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelangsungan program JKN sekaligus memperkuat kepastian perlindungan kesehatan.

Skema Penghapusan Berdasarkan Kategori Peserta

Ghufron menjelaskan penghapusan tunggakan terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, penghapusan dilakukan satu kali bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). 

“Kemudian yang kedua adalah PBPU beralih menjadi PBU Pemda, lalu PBPU nonaktif, nonaktif yang kelas 3 karena dia memang enggak mampu. Nah bila kemudian hari menunggak lagi, maka tunggakannya ini harus dibayar untuk aktif kembali,” paparnya.

Kategori pertama mencakup peserta mandiri yang sebelumnya tidak mampu membayar iuran dan kini mendapat bantuan pemerintah. Dengan penghapusan ini, peserta tersebut dapat kembali menikmati manfaat JKN tanpa beban tunggakan sebelumnya. 

Sementara itu, kategori kedua mengatur peserta nonaktif yang sebelumnya membayar mandiri dan harus mengikuti prosedur untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya jika menunggak lagi.

Penghapusan Piutang Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Ghufron menegaskan bahwa penghapusan piutang otomatis berlaku bagi fakir miskin dan peserta di desil bawah empat. 

“Sedangkan penghapusan piutang bagi di luar fakir miskin, ini kadang-kadang salah kira dia nunggu penghapusan. [Padahal] dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran,” jelasnya. Hal ini memastikan bantuan diberikan tepat sasaran tanpa mengganggu keberlanjutan program JKN.

Selain itu, peserta yang sudah meninggal dunia atau kepesertaannya ganda juga akan dihapus secara permanen. Penghapusan piutang dilakukan secara berkala setiap enam bulan agar administrasi BPJS tetap rapi. Langkah ini membantu memperjelas status kepesertaan sekaligus mengurangi tumpukan tunggakan yang menumpuk bertahun-tahun.

Proses Legal dan Implementasi Perpres

Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penghapusan Tunggakan Iuran Program JKN sudah selesai diharmonisasi. Proses selanjutnya adalah menunggu tanda tangan resmi untuk implementasi. 

Dengan adanya Perpres, mekanisme penghapusan tunggakan akan diatur secara jelas dan formal, sehingga mempermudah BPJS mengeksekusi program tersebut.

Implementasi regulasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh peserta terkait hak dan kewajiban mereka. Sistem penghapusan tunggakan yang transparan juga mendukung kepercayaan masyarakat terhadap program JKN. Dengan kepastian hukum, proses administrasi menjadi lebih efektif dan tertib di seluruh Indonesia.

Dampak dan Harapan Program Penghapusan

Penghapusan tunggakan ini diharapkan mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN. Peserta yang sempat menunggak kini dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan tanpa beban finansial sebelumnya. 

Selain itu, langkah ini memperkuat sistem jaminan sosial nasional dan membantu pemerintah memastikan perlindungan kesehatan merata bagi seluruh warga.

Dengan skema yang jelas dan implementasi terstruktur, BPJS Kesehatan optimistis tunggakan piutang dapat berkurang signifikan. Program ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar iuran tepat waktu. 

Ke depannya, penghapusan tunggakan diharapkan menjadi solusi yang adil sekaligus menjaga keberlanjutan sistem JKN secara keseluruhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index